Rabu, 9 Desember 2020 - 13:59:08. JABARNEWS | BANDUNG - Sudah lama pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) melalui Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2018 menerapkan kebijakan bahwa setiap nomor Hp yang diregistrasi harus menggunakan nomor identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Ada beberapa provider yang mengijinkan kita untuk menelpon menggunakan nomor pribadi seperti kartu telkomsel, indosat, axis, xl, 3 dan provider lainnya. Walaupun tidak semua provider yang memberikan akses untuk fitur tersebut. Cara ini juga bisa dilakukan di hp android dan juga ios milik iPhone..